Rabu, 30 November 2016
Travel umroh surabaya madinah
Travel umroh surabaya madinah
Sumber : https://rumaysho.com/784-meraih-pahala-haji-dan-umroh-melalui-shalat-isyroq.html
Travel umroh surabaya madinah
Pahala Shalat Isyhrok Pahala Haji dan Umroh
Sumber : https://rumaysho.com/784-meraih-pahala-haji-dan-umroh-melalui-shalat-isyroq.html
Segala puji bagi Allah, Rabb yang berhak
disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat,
dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Sedikit di antara kita yang mengetahui
shalat yang satu ini. Shalat ini dikenal dengan shalat isyroq. Shalat isyroq
sebenarnya termasuk shalat Dhuha, namun dikerjakan di awal waktu. Simak
penjelasannya berikut ini.
Asal Penamaan Shalat Isyroq
Penyebutan shalat ini dengan shalat
isyraq berdasarkan penamaan sahabat Ibnu ‘Abbas.
Dari ‘Abdullah bin Al Harits, ia
berkata,
أن ابن عباس كان لا يصلي الضحى حتى أدخلناه
على أم هانئ فقلت لها : أخبري ابن عباس بما أخبرتينا به ، فقالت أم هانئ : « دخل رسول
الله صلى الله عليه وسلم في بيتي فصلى صلاة الضحى ثمان ركعات » فخرج ابن عباس ، وهو
يقول : « لقد قرأت ما بين اللوحين فما عرفت صلاة الإشراق إلا الساعة » ( يسبحن بالعشي
والإشراق) ، ثم قال ابن عباس : « هذه صلاة الإشراق »
Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha
sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi
Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku
sebanyak 8 raka’at.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku
telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat isyroq
kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), “Mereka pun bertasbih di
petang dan waktu isyroq (waktu pagi).”1 Ibnu ‘Abbas menyebut shalat ini dengan
SHALAT ISYROQ.2
Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ
جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ،
أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat
shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai
melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang
berhaji atau berumroh secara sempurna.”3
Dari Anas bin Malik, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ
قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ
لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat
shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga
matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti
memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna,
sempurna dan sempurna.”4
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Isyroq
Shalat isyroq dilakukan sebanyak dua
raka’at. Gerakan dan bacaannya sama dengan shalat-shalat lainnya.
Berdasarkan hadits-hadits yang telah
dikemukakan, shalat isyroq disyariatkan bagi orang yang melaksanakan shalat
jama’ah shubuh di masjid lalu ia berdiam untuk berdzikir hingga matahari
terbit, lalu ia melaksanakan shalat isyroq dua raka’at.
Ketika berdiam di masjid dianjurkan
untuk berdzikir. Dzikir di sini bentuknya umum, bisa dengan membaca Al
Qur’an,membaca dzikir, atau lebih khusus lagi membaca dzikir pagi.
Waktu shalat isyroq sebagaimana waktu
dimulainya shalat Dhuha yaitu mulai matahari setinggi tombak, sekitar 15-20
menit setelah matahari terbit. Hal ini sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad
bin Shalih Al Utsaimin5 dan Al Lajnah Ad Daimah6 mengenai pengertian matahari
setingi tombak.
Faedah Berharga Lainnya dari Hadits di
atas
# Dalam hadits yang telah disebutkan
terdapat dorongan untuk melaksanakan shalat jama’ah shubuh di masjid.
# Dianjurkan memanfaatkan waktu pagi
untuk ibadah dan bukan diisi dengan malas-malasan seperti kebiasaan sebagian
muslim yang malah mengisi waktu selepas shubuh dengan tidur pagi. Sungguh
sia-sia waktu jika digunakan seperti itu. Lihat pembahasan kami di sini.
# Dianjurkan berdiam setelah shalat shubuh
untuk berdzikir hingga matahari terbit sebagaimana hal ini dicontohkan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan
bab dengan judul ‘Keutamaan tidak beranjak dari tempat shalat setelah shalat
shubuh dan keutamaan masjid’. Dalam bab tersebut terdapat suatu riwayat dari
seorang tabi’in –Simak bin Harb-. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa dia
bertanya kepada Jabir bin Samuroh,
أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم-
“Apakah engkau sering menemani
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk?”
Jabir menjawab,
نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ مُصَلاَّهُ
الَّذِى يُصَلِّى فِيهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا
طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِى أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ
فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ.
“Iya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasanya tidak beranjak dari tempat duduknya setelah shalat shubuh
hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Dulu para sahabat biasa
berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa.
Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.”7
# Dianjurkan berdzikir setelah shalat
shubuh, bisa dengan membaca Al Qur’an atau membaca dzikir pagi.
# Keutamaan mmengerjakan shalat isyroq
dua raka’at adalah mendapatkan pahala haji dan umroh. Akan tetapi shalat ini
tidak bisa menggantikan ibadah haji dan umroh, namun hanya sama dalam pahala
dan balasan saja.
Semoga bermanfaat dan semoga Allah
menolong kita menghidupkan sunnah yang mulia ini. Segala puji bagi Allah yang
dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Diselesaikan di waktu Ashar, 28 Muharram
1431 H di Wisma MTI, sekretariat YPIA, Pogung Kidul
Footnote:
1 QS. Shad: 18
2 HR. Al Hakim. Syaikh Bazmoul dalam
Bughyatul Mutathowwi’ mengatakan bahwa atsar ini hasan ligoirihi (hasan dilihat
dari jalur lainnya).
3 HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam
Shahih Targhib (469) mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi (shahih
dilihat dari jalur lainnya).
4 HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan.
5 Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,hal. 289, Daruts Tsaroya, cetakan
pertama, tahun 1424 H.
6 Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah no. 19285,
23/423, Darul Ifta’.
7 HR. Muslim no. 670.
Travel umroh surabaya madinah
Travel umroh surabaya terbaik
Travel umroh surabaya terbaik
Saudaraku! Fenomena yang Anda rasakan
bersama Ka’bah ini sejatinya adalah efek langsung dari kobaran iman Anda kepada
Allah Ta’ala. Anda menyadari bahwa Allah-lah yang memerintahkan Anda untuk
meghadapkan wajah ke arahnya, karenanya Anda selalu rindu kepadanya.
HAJI
HUTANG
BANK
Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
PENDAHULUAN
Alhamdulillah , shalawat dan salam
semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kiblat yang bermuara di Baitullah atau
Ka’bah adalah arah-arah Anda setiap kali mendirikan shalat. Tentu arah ini
memiliki arti tersendiri dalam hidup Anda. Dan sudah barang tentu hati Anda
selalu merindukan untuk memiliki kesempatan beribadah kepada Allah langsung di
hadapan Ka’bah. Wajar bila pertama kali Anda berkesempatan untuk beribadah
kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah, Anda tak kuasa menahan luapan rasa
bahagia. Hati Anda berbunga-bunga, dan pikiran Anda terharu dan air matapun
mengalir bercucuran. Betapa tidak, arah yang selama ini Anda agungkan ternyata
bermuara pada bangunan sederhana, yaitu Ka’bah. Bangunan yang tersusun dari
bebatuan hitam, yang sudah barang tentu tidak kuasa memberi Anda apapun.
Kesederhanaan Ka’bah menjadikan Anda
menyadari bahwa selama ini ternyata Anda tidaklah menyembah bangunan Ka’bah.
Selama ini sejatinya Anda sedang mengagungkan Tuhan Ka’bah, Pencipta dan
Penguasa dunia beserta isinya.
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ﴿٣﴾الَّذِي
أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan
Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [al-Quraisy/106 : 3
– 4]
Walau demikian, mata Anda tak akan
pernah puas memandang Ka’bah, dan kerinduan akan selalu melekat dalam hati Anda
untuk terus berkunjung dan beribadah di dekatnya.
![]() |
| 0813 2839 7279 Travel umroh surabaya terbaik |
Begitu kuat kerinduan Anda kepada Ka’bah
hingga menjadikan Anda berusaha sekuat tenaga untuk dapat mengobati kerinduan
Anda walau hanya sesaat atau minimal sekali seumur hidup Anda. Sedikit demi
sedikit Anda menyisihkan dari hasil kucuran keringat Anda, agar dikemudian hari
Anda berkesempatan menikmati kesejukan beribadah di sisi Baitullah Ka’bah.
Bahkan mungkin Anda rela menjual berbagai aset Anda, atau bahkan berhutang agar
dapat mewujudkan impian Anda ini.
BERHAJI DARI HASIL BERHUTANG
Kerinduan Anda kepada Ka’bah’ menjadikan
banyak orang memutar otak dan mencari berbagai terobosan guna mewujudkannya.
Dan diantara terobosan yang sekarang banyak ditawarkan ialah dengan mengikuti
program arisan atau menggunakan dana talangan haji. Bagi banyak kalangan,
program ini terasa bak hembusan angin surga yang mengobati kerinduan hatinya.
Akibatnya, banyak dari mereka terbuai dan langsung menerimanya tanpa berpikir
lebih dalam tentang hukum dan resikonya.
Andai mereka sedikit meluangkan waktu
dan pikiranya guna menimbang-nimbang program ini, nisacaya mereka
mewaspadainya, program-program semacam ini, walau pada awalnya terasa empuk,
namun pada akhirnya terasa berat dan menyusahkan. Terlebih-lebih bila program
dana talangan haji ditinjau dari hukum syar’inya.
Dana talangan haji yang sekarang sedang
marak diterapkan di berbagai lembaga keuangan, adalah salah satu bentuk
rekayasa melanggar hukum Allah Ta’ala. Praktek yang sekarang sedang menjamur di
masyarakat ini sekilas berupa akad qardh (piutang) dan ijarah (sewa menyewa
jasa). Dan tidak diragukan bahwa kedua akad ini bila dilakukan secara terpisah
adalah halal.
Walau demikian, ketika kedua akad ini
dilakukan secara bersamaan dan saling terkait, muncullah masalah besar. Yang
demikian itu karena beberapa alasan :
1. Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
“Tidak halal menggabungkan antara
piutang dengan akad jual-beli” [HR Abu Dawud hadits no. 3506 dan At-Tirmidzy
hadits no. 1234]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata
:”Pada hadits ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penggabungan
antara piutang dengan jual beli. Dengan demikian bila Anda menggabungkan antara
akad piutang dengan akad sewa-menyewa berarti Anda telah menggabungkan antara
akad piutang dengan akad jual-beli atau akad yang serupa dengannya. Dengan
demikian, setiap akad sosial semisal hibah pinjam-meminjam, hibah buah-buahan
yang masih di atas pohonnya, diskon pada akan penggarapan ladang atau sawah,
dan lainnya semakna dengan akad hutang piutang, yaitu tidak boleh digabungkan
dengan akad jual-beli dan sewa-menyewa” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/62]
2. Riba Terselubung
Secara lahir kreditur tidak memungut
tambahan atau riba atau bunga dari piutangnya, namun secara tidak langsung ia
telah mendapatkannya, yaitu dari uang sewa yang ia pungut. Anda pasti menyadari
bahwa sewa menyewa (jual jasa pengurusan administrasi haji) yang dilakukan oleh
lembaga keuangan terkait langsung dengan akad hutang piutang. Biasanya, yang
telah memiliki dana sendiri untuk biaya hajinya, tidak akan menggunakan layanan
“dana talangan haji” ini. Dengan demikian, adanya talangan dana haji ini,
menjadikan lembaga keuangan terkait dapat memasarkan jasanya dan pasti
mendapatkan keuntungan dari jual-beli jasa tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
menjelaskan hal ini dengan berkata : “Kesimpulan dari hadits ini menegaskan
bahwa : Tidak dibenarkan menggabungkan antara akad komersial dengan akad
sosial. Yang demikian itu karena keduanya menjalin akad sosial disebabkan
adanya akad komersial antara mereka. Dengan demikian akad sosial itu tidak
sepenuhnya sosial. Namun akad sosial secara tidak langsung menjadi bagian dari
nilai transaksi dalam akad komersial.
Dengan demikian orang yang menghutangkan
uang sebesar seribu dirham kepada orang lain, dan pada waktu yang sama kreditur
tidak rela memberi piutang kecuali bila debitur membeli barangnya dengan harga
mahal. Sebagaimana pembeli tidaklah rela membeli dengan harga mahal melainkan
karena ia mendapatkan piutang dari penjual” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/63]
3. Memberatkan Masyarakat
Sistem setoran haji yang diterapkan oleh
Departemen Agama dengan online, sehingga dapat dilakukan kapan saja, telah
mendatangkan masalah besar. Masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan
pembayaran secepat mungkin, guna mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan.
Akibatnya , banyak dari mereka yang sejatinya belum mampu menempuh segala macam
cara, karena khawatir kelak harus menanti lama. Banyak dari mereka yang
memaksakan diri dengan cara menggunakan sistem dana talangan haji atau arisan.
Adanya praktek memaksakan diri ini tidak
diragukan membebani masyarakat. Terlebih-lebih menjadikan agama Islam yang pada
awalnya terasa mudah, sekarang menjadi terasa sulit nan berat. Untuk dapat
berhaji harus menanti sekian lama, dan selama penantian banyak dari mereka yang
harus tersiksa dengan cicilan piutang. Bahkan sepulang menunaikan ibadah
hajipun, sering kali masih menanggung beban cicilan biaya perjalan hajinya.
Sudah barang tentu melaksanakan ibadah
dengan cara memaksakan diri semacam ini tentu tidak selaras dengan syariat
Islam.
يَاأَيُّهَاالنَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَالأَعْمَالِ
مَاتُطِيْقُوْنَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَيَمُلُّ حَتَّى تَمُلُّواوَإِنَّ أَحَبَّ اْلأَعْمَالِ
إِلَى اللَّهِ مَادُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ
“Wahai umat manusia, hendaknya kalian
mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak
pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan
sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan
secara terus menerus, walaupun hanya sedikit” [HR Bukhari hadits no. 1100 dan
Muslim hadits no. 785]
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan ini ketika mendengar cerita bahwa Khaula’
binti Tuwait senantiasa shalat malam dan tidak pernah tidur.
Dan dalam urusan haji Allah Ta’ala
berfirman.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]
PENUTUP
Semoga paparan singkat ini menjadi
pelajaran bagi Anda untuk semakin bertambah yakin bahwa Islam adalah agama yang
mudah dan tidak rela bila umatnya sengsara atau ditimpa kesusahan. Dengan
demikian Anda dapat bersikap proposional dan terhindar dari hal-hal yang kurang
selaras dengan syariat Islam, walau sekilas terasa empuk.
Wallahu a‘lam bish shawab.
[Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim,
Edisi 21 Volume 2/Oktober 2011. Alamat Redaksi Gang Timor Timur D-9 Jalan
Kaliurang Km 6.5 Yogyakarta, Telp Kantor 0274 8378008, Redaksi 0815 0448 6585.
Penerbit Yayasan Bina Pengusaha Muslim Yogyakarta]
Sumber:
https://almanhaj.or.id/3167-berhaji-dari-talangan-bank.html
Travel umroh surabaya terbaik
Travel umroh terbaik di indonesia
Travel umroh terbaik di indonesia
UMRAH
DAN HAJI PENGHAPUS DOSA
Oleh
Ustadz Nur Kholis bin Kurdian
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ﴿العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ
كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ﴾.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anh
berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Umrah
satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur
tidak ada pahala baginya selain Surga.”
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini sahih diriwayatkan oleh:
1. al-Bukhari dalam Sahîh-nya Bab Wujûb
al-‘Umrah wa Fadhluha (no. 1773) dari jalur Malik bin Anas.[1]
2. Muslim dalam Sahih-nya pada Bab Fadhl
al-Hajj wa al-‘Umrah (no. 437) dari jalur Malik bin Anas.[2]
3. al-Tirmidzi dalam Sunan-nya pada Bab
Maa Dzukir fi Fadhl al-‘Umrah (no. 933) dari jalur Sufyan al-Tsauri.[3]
4. al-Nasa’i dalam Sunan-nya pada Bab
Fadhl al-Hajj al-Mabrûr (no. 2622) dari jalur Suhail bin Abi Saleh,[4] dan pada
Bab Fadhl al-‘Umrah (no. 2629) dari jalur Malik bin Anas.[5]
5. Ibn Majah dalam Sunan-nya pada Bab
Fadhl al-Hajj wa al-‘Umrah (no. 2888) dari jalur Malik bin Anas.[6]
Mereka semuanya dari Sumaiy dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anh marfu’an.
MAKNA MUFRADAT
كَفَّارَةٌ (Kaffarah) artinya penebus
dosa
الحَجُّ المَبْرُورُ (al-Hajj al-Mabrur)
artinya Haji yang tidak tercampuri dengan dosa,[7] karena al-Mabrur dari kata
al-Birr yang artinya ketaatan. Dan ada yang mengartikan sebagai haji yang
diterima.[8]
Dalam hadits di atas, Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaan umrah dan haji. Yaitu umrah
dapat menebus dosa antara dua umrah. Penebus dosa semacam ini digolongkan oleh
para Ulama dalam kategori amal shaleh atau ketaatan. Akan tetapi amal shaleh
tersebut menurut Jumhur ahlus sunnah hanya dapat menebus dosa kecil saja,
itupun dengan syarat menjauhi dosa-dosa besar.[9] Sebagaimana sabda Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis, diantaranya :
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى
الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ
الْكَبَائِرَ
Shalat lima waktu, dan Jum’at satu ke
Jum’at lainnya, dan Ramadhan satu ke Ramadhan lainnya adalah penebus dosa
antara kesemuanya itu selagi seseorang menjauhi dosa-dosa besar.[10]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga bersabda :
مَا مِنَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ
مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا، إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً
لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ»
Tidaklah seorang Muslim kedatangan waktu
shalat fardhu kemudian ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dan
rukuknya kecuali hal itu sebagai penebus dosa yang telah ia lakukan sebelumnya
selagi ia tidak melakukan dosa besar, dan penebusan dosa itu berlangsung
sepanjang zaman.[11]
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua
dosa itu dapat diampuni dengan sebab amal shaleh kecuali dosa besar karena dosa
besar itu hanya dapat ditebus dengan taubat.
Al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata,
“Ampunan yang disebutkan dalam hadis ini adalah selagi yang bersangkutan tidak
melakukan dosa besar dan ini adalah pendapat ahlus sunnah, dan dosa besar itu
hanya dapat ditebus dengan taubat atau rahmat dan keutamaan dari Allâh
ta’ala.[12]
Kemudian ada satu pertanyaan, “Jika
seseorang tidak memiliki dosa kecil, karena dosa-dosa kecilnya telah tertebus
dengan amal saleh lainnya seperti shalat lima waktu, Jum’at, puasa Arafah dan
lain-lain, dosa apakah yang akan ditebus oleh umrah tersebut ?”
Jawabannya adalah, “Jika seseorang tidak
memiliki dosa kecil dan dosa besar, maka umrah satu ke umrah lainnya tersebut
dicatat sebagai amal shaleh yang dengannya derajat seorang hamba menjadi tinggi.
Dan jika ia tidak memiliki dosa kecil akan tetapi memiliki dosa besar maka
diharapkan semoga dapat meringankannya.”
Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh
as-Suyuthi rahimahullah pada salah satu faidah yang beliau rahimahullah nukil
dari Imam Nawawi rahimahullah bahwasannya jika ada yang mengatakan, “Jika wudhu
itu penebus dosa maka dosa apa yang akan ditebus oleh shalat ? Dan jika shalat
itu penebus dosa maka dosa apa yang akan ditebus oleh puasa Arafah, puasa
‘Asyura’ dan ucapan amin seorang Makmum yang bertepatan dengan ucapan amin Para
Malaikat ? yang mana semua itu adalah penebus dosa sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam hadits Nabi. Maka jawabannya adalah sebagaimana jawaban para
Ulama yaitu semua amal shaleh itu adalah penebus dosa kecil jika dosa itu ada
pada diri seorang hamba, dan jika pada dirinya tidak terdapat dosa besar atau
kecil, maka semua amal shaleh itu ditulis sebagai kebaikan yang dengannya
derajat seorang hamba ditinggikan, dan jika pada dirinya tidak ada dosa kecil,
akan tetapi terdapat dosa besar maka kami berharap dapat memperingannya.[13]
Kemudian apakah wujud penebusan dosa
tersebut berupa penambahan berat timbangan kebaikan nanti pada hari kiamat atau
penghapusan dosa ?
Jawabannya adalah penebusan dosa
tersebut berupa penghapusan dosa, sebagaimana yang telah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits lain bahwa amal kebaikan itu dapat
menghapus dosa seorang hamba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا
Dan iringilah perbutan jelek dengan
perbuatan baik, maka perbuatan baik tersebut akan menghapusnya.[14]
Seorang hamba ketika meninggalkan dunia
ini dalam keadaan berbeda-beda, ada yang tidak memiliki dosa sama sekali,
karena ia telah diberi taufik oleh Allâh Azza wa Jalla untuk melakukan amal
shaleh dan bertaubat kepada-Nya dari semua dosa-dosa besarnya, ada pula yang
membawa amal shaleh dan membawa dosa besar selain syirik. Jika Allâh Azza wa
Jalla menghendaki pengampunan maka dosa besar seorang hamba akan diampuni-Nya,
dan jika tidak, maka Allâh Azza wa Jalla akan melakukan timbangan amal untuk
menentukan salah satu dari keduanya mana yang berat.
Oleh karena itu hendaknya seorang Muslim
senantiasa waspada ! Jika ia terjatuh kedalam kubangan dosa kecil maka
hendaknya ia segera melakukan amal shaleh agar dosa akibat perbuatannya itu
terhapus dengan amal shaleh yang dilakukannya. Sedangkan, jika ia terjatuh pada
kubangan dosa besar maka hendaknya ia segera bertaubat sebelum ia lupa dan
sebelum datang kematian menghampirinya.
KEUTAMAAN HAJI MABRUR
Dalam hadits di atas, Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan keutamaan haji mabrûr yakni haji
yang tidak tercampuri dengan dosa. Balasan bagi orang yang hajinya mabrûr tiada
lain kecuali surga. Imam Nawawi rahimahullah menambahkan bahwa balasan bagi
orang yang hajinya mabrur itu tidak hanya diampuni dosa-dosanya akan tetapi
juga dimasukkan ke dalam surga.[15]
Ada suatu pertanyaan, “Apakah kriteria
haji mabrûr itu ?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
rahimahullah menyebutkan empat kriteria haji mabrûr, yaitu :
1. Ikhlâs karena Allâh Azza wa Jalla,
bukan karena riyâ’ seperti ingin mendapatkan pujian dan penghormatan dari
masyarakat, dan juga bukan karena sum’ah seperti menceritakan bahwa ia sudah
pernah berhaji dengan tujuan agar dipanggil Pak haji atau Bu hajah.
2. Mutâba’ah mengikuti tuntunan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam manasiknya,[16] sebagaimana
sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ
Hendaknya engkau ambil dariku tuntunan
manasik kalian.[17]
3. Dari harta yang halal, bukan dari
harta yang haram seperti riba, hasil dari perjudian atau hasil dari merampas
hak orang lain,[18] atau hasil korupsi dan lain sebagainya, sebagaimana sabda
Nabi:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا
يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ،
فَقَالَ: يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ
إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ [المؤمنون: 51] وَقَالَ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ
يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ،
يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ
بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ ”
Wahai manusia, sesungguhnya Allâh Azza
wa Jalla itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik pula. Sesungguhnya Allâh
Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kaum Mukminin seperti yang Dia
perintahkan kepada para rasul. maka, Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Wahai para
rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan’
(al-Mu’minûn/23:51). Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman,’Wahai orang-orang yang
beriman, makanlah dari rizki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’
(al-Baqarah/2:172). Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan orang yang bepergian dalam waktu lama; rambutnya kusut, berdebu,
dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’
sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi
kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?”.[19]
4. Terbebas dari perbuatan rafats (jima’
atau perkataan dan perbuatan yang mengarah ke sana), dan fusuq (kefasikan),
serta jidal (berdebat bukan dalam rangka menegakkan kebenaran).[20] Hal ini
sebagaimana penjelasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis belia
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ
يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena
Allâh Subhanahu wa Ta’ala tanpa berbuat keji dan kefasikan, maka ia kembali
tanpa dosa sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya”.[21]
Ulama yang lain menyebutkan bahwa tanda
haji mabrur adalah amal perbuatan seseorang setelah menunaikan ibadah haji
lebih baik dibandingkan sebelumnya.[22]
FAWAID DARI HADITS
1. Amal shaleh dapat menebus dosa kecil,
dan diantara amalan shaleh itu adalah umrah dan haji.
2. Balasan haji mabrûr selain bisa
menebus dosa juga bisa menyebabkan masuk surga.
3. Harta yang halal merupakan salah satu
syarat untuk mendapatkan haji mabrûr.
4. Amal shaleh dapat mengangkat derajat
seseorang di sisi Allâh Azza wa Jalla .
5. Ikhlas dan mutâba’ah merupakan syarat
dasar diterimanya amal shaleh.
6. Taubat merupakan penebus dosa kecil
dan besar.
7. Bagi seorang hamba jika ia terjatuh
dalam dosa kecil maka hendaknya ia segera melakukan amal shaleh sebagai
kaffarah-nya, dan jika ia terjatuh dalam dosa besar maka hendaknya ia
lekas-lekas bertaubat sebelum ia lupa atas dosa tersebut dan sebelum ajal
menjemput nyawa.
8. Seorang Muslim dalam melakukan amal
shaleh hendaknya diniatkan untuk menebus dosa, kemudian diniatkan untuk
mendapatkan pahala dan ridha Allâh Azza wa Jalla .
9. Wujud dari penebusan dosa bagi
seorang hamba adalah terhapusnya dosa hamba yang bersangkutan.
10. Dosa besar selain kesyirikan itu
tergantung pada kehendak Allâh Subhanahu wa Ta’ala , jika Dia menghendaki
pengampunan maka diampuni dosa tersebut, dan jika tidak, maka dilakukan hisab.
MARAJI’
• Sahîh al-Bukhâri. Muhammad bin
Isma’il. Beirut: Dar Tauq al-Najah, 1422 H.
• Sahîh Muslim. Muslim bin Hajjaj.
Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, tanpa tahun.
• Sunan al-Tirmidzi. Muhammad bin ‘Isa.
Mesir: Maktabah Musthafa al-Baby al-Halabi, 1395 H.
• Sunan al-Nasâ’i. Ahmad bin Syu’aib.
Halab: Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah, 1406 H.
• Sunan Ibn Mâjah. Muhammad bin Yazid.
Tanpa tempat: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tanpa tahun), hal. 964.
• Kitab al-‘Ain. al-Khalil bin Ahmad
al-Bashri. Tanpa tempat: Dar Maktabat al-Hilal, tanpa tahun.
• al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam. Ibn
Sidah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyah, 1421 H.
• al-Nihâyâh fi Gharîb al-Hadîts wa
al-Atsar. Ibn al-Atsir. Beirut: Maktabat al-‘Ilmiyyah, 1399 H.
• Tafsîr Gharîb Maa fi al-Shahihain
al-Bukhari wa Muslim. Muhammad bin Futuh al-Humaidi. Mesir: Maktabat al-Sunnah,
1415 H.
• Lawami’ al-Anwâr al-Bahiyyah. Muhammad
bin Ahmad al-Sifarini. Damaskus: Muassasat al-Khafiqain wa Maktabatiha, 1402 H.
• al-Minhaj Syarah Sahih Muslim bin
Hajjaj. Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Beirut: Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi, 1392 H.
• al-Dibaj Syarh Sahih Muslim bin
Hajjaj. Abdurrahman al-Suyuthi. Arab Saudi: Dar Ibn ‘Affan, 1416 H.
• Syarh Riyâdh al-Shâlihin. Muhammad bin
Saleh al-‘Utsaimin. Riyadh: Dar al-Wathan, 1426 H.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi
05/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196]
Travel umroh terbaik di indonesia
Langganan:
Komentar (Atom)


